U M U M
- Setiap warga RW. 03/04 wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan,Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan dan Kerukunan Bersama.
- Setiap warga RW.03/ 04 berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling peduli dan tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
- Setiap warga ( KK ) di RW 03/04 wajib membayar iuran bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus RT setempat dan dibayarkan PALING LAMBAT pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
- Iuran bulanan yang telah diputuskan melalui rapat RT demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
- Untuk meningkatkan peran aktif dan memecahkan permasalahan, tiap – tiap RT mengadakan PERTEMUAN kepada warganya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Kekuasaan dan Keputusan tertinggi bukan pada pengurus melainkan hasil musyawarah bersama.
KETERTIBAN
- Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RW03/ 04 Kel. Brajan WAJIB MELAPORKAN DIRI kepada Ketua RT setempat dan membawa dokumen yang sah dari tempat tinggal asal untuk diadakan registrasi/ pencatatan.
- Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RW. 03/04 diwajibkan lapor kepada pengurus RT.
KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
- Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT setempat sebelum 1 X 24 jam.
- Setiap warga DILARANG KERAS menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RW. 03/04 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi,asusila dan tindakan kriminal lainnya.
- Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan
- Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW dan tetangga terdekat.
- Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
- Bagi warga yang memiliki usaha Play Station (PS) atau Warnet harus memiliki surat izin Kantor Sudin Kominfomas Jakarta Timur dan memiliki software anti pornografi serta jam tayangnya dibatasi sampai dengan pukul 00.00 WIB (Pergub No. 88 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan).
- Untuk menghindari gesekan / perselisihan antar warga, Setiap Warga dihimbau untuk tidak melakukan gossip, menyebarluaskan aib orang lain atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
KEBERSIHAN
- Kerja Bakti atau Gotong Royong menyesuaikan jadwal yang sudah ditentukan dari Kelurahan, dan dapat dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atas dasar kesepakatan.
- Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa) dan dilarang membuang sampah dijalan atau pada saluran air (Selokan/Sungai).
- Setiap warga diwajibkan mengingatkan keluarga atau kepada warga lainnya untuk tidak membuang sampah dijalan atau pada saluran air.
- Pengurus RT dan warganya yang tinggal dekat bantaran sungai turut menjaga kebersihan sungai.
- Untuk mengurangi volusi udara setiap warga diwajibkan menanam pohon dengan melakukan potnisasi.
Demikian Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Setiap Warga RW. 03/04 Kel. Brajan wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RW. 03/04 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.
JANGAN TUNGGU ORANG LAIN mari kita berkompetisi berbuat baik di lingkungan