Pengertian Karang Taruna
Karang Taruna adalah salah satu bentuk organisasi kepemudaan di Indonesia. Secara etimologis Karang artinya tempat, Taruna artinya remaja atau pemuda. Jadi Karang Taruna artinya tempat kegiatan para remaja.
Karang Taruna merupakan organisasi sosial sebagai wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial.
Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada.
Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia antara usia 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian, serta mengakomodasi kegiatan pemuda dalam hal-hal tersebut.
Selain itu organisasi Karang Taruna juga dapat dijadikan alat pembinaan kepada para remaja, terutama yang putus sekolah dan menganggur yang dapat berupa pelatihan berbagai ketrampilan dan pengembangan diri remaja. Melalui pendidikan Karang Taruna diharapkan para remaja memperoleh penyaluran. Mereka menjadi aktif dan produktif. Akhirnya mereka dapat hidup secara mandiri. Sehingga kenakalan remaja (yang dapat mencapai tindak kriminalitas) yang berkembang pada remaja yang menganggur dapat dikesampingkan.
Kegiatan Karang Taruna juga dapat digunakan sebagai sarana kaderisasi kepemimpinan. Dalam kegiatannya Karang Taruna merupakan wadah bagi pemuda dalam berlatih kepemimpinan dan berorganisasi. Oleh karena itu Karang Taruna dapat dijadikan tempat kaderisasi pemimpin-pemimpin masa depan.
ziipppppp........
BalasHapus